Berkas P21, Paman Cabul Segera Disidang
TUBEI RU - Berkas kasus tindak pidana pelecehan seksual pencabulan yang dilakukan tersangka RG (45) terhadap dua orang keponakannya yang kakak beradik warga Kecamatan Lebong Tengah wilayah hukum Polres Lebong, beberapa waktu lalu, telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Sat Reskrim Polres Lebong melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (RG) beserta barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Lebong, Rabu (10/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Penyerahan berkas, terdangka dan barang bukti, dipimpin langsung Kanit PPA IPDA, Amir Lukman Hakim dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Adiansyah. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 12 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Umat Muslim Wajib Tahu, Ini 6 Tempat yang Paling Dianjurkan untuk Berdoa
- 4 Bikin Merinding, Cerita Mistis Dibalik Watu Dodol di Banyuwangi, Sejak Zaman Belanda Tak Dapat Dipindahkan
- 5 3 Golongan Jemaah yang Hajinya Bisa Dibadalkan, Berikut Tahapan Pelaksanaannya
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Umat Muslim Wajib Tahu, Ini 6 Tempat yang Paling Dianjurkan untuk Berdoa
- 4 Bikin Merinding, Cerita Mistis Dibalik Watu Dodol di Banyuwangi, Sejak Zaman Belanda Tak Dapat Dipindahkan
- 5 3 Golongan Jemaah yang Hajinya Bisa Dibadalkan, Berikut Tahapan Pelaksanaannya